Jenis Layanan
new.png akhlak1.png

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Jenis Layanan Di PTSP

JENIS LAYANAN, BERDASARKAN KEPUTUSAN DIREKTUR JENDERAL BADAN PERADILAN UMUM NOMOR 114/DJU/SK.HM1.1.1/I/2024 :

Petugas Kepaniteraan Muda Pidana sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani: 

  1. Menerima pelimpahan berkas perkara pidana biasa, singkat, ringan dan cepat/lalu lintas dari Penuntut Umum/Penyidik.
  2. Menerima pendaftaran permohonan praperadilan.
  3. Menerima permohonan perlawanan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan grasi.
  4. Menerima permohonan pencabutan perlawanan, banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  5. Menerima permohonan izin/persetujuan penggeledahan dan menyerahkan izin/persetujuan penggeledahan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  6. Menerima permohonan izin/persetujuan penyitaan dan menyerahkan izin/persetujuan ditandatangi oleh Ketua Pengadilan. penyitaan yang sudah
  7. Menerima permohonan izin/persetujuan pemusnahan barang bukti dan atau pelelangan barang bukti.
  8. Menerima permohonan perpanjangan penahanan dan menyerahkan penetapan perpanjangan penahanan yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan .
  9. Menerima permohonan pembantaran dan menyerahkan persetujuan pembantaran yang sudah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  10. Menerima permohonan izin besuk dan menyerahkan pemberian izin besuk.
  11. Menerima permohonan dan menyerahkan izin berobat bagi Terdakwa yang telah ditandatangani Ketua Pengadilan.
  12. Menerima Permohonan dan pengambilan turunan putusan kepada pihak berperkara.
  13. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara pidana.

Petugas Kepaniteraan Muda Perdata  sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani: 

  1. Menerima Pendaftaran perkara gugatan biasa
  2. Menerima Pendaftaran perkara gugatan sederhana.
  3. Menerima pendaftaran perkara perlawanan/bantahan.
  4. Menerima Pendaftaran verzet atas putusan verstek
  5. Menerima Pendaftaran perkara permohonan.
  6. Menerima Pendaftaran permohonan banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  7. Menerima memori/kontra memori banding, kasasi dan peninjauan kembali.
  8. Menerima permohonan pendaftaran Perjanjian Bersama.
  9. Menerima permohonan pengembalian sisa panjar biaya perkara.
  10. Menerima Permohonan dan pengambilan salinan putusan.
  11. Menerima Pendaftaran permohonan eksekusi.
  12. Menerima Pendaftaran permohonan konsinyasi.
  13. Menerima Permohonan pengambilan uang hasil eksekusi dan uang konsinyasi.
  14. Menerima Permohonan pencabutan gugatan, permohonan, banding, kasasi, peninjauan kembali dan eksekusi.
  15. Menerima permohonan Surat Keterangan Tidak Pailit.
  16. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan proses dan informasi penyelesaian perkara perdata.

 

 

Petugas Kepaniteraan Muda Hukum sesuai aturan yang berlaku bertugas melayani: 

  1. Legalisasi Surat Akta Di Bawah Tangan (Waarmeking)
  2. PembuatanSurat Keterangan Tidak Tersangkut Perkara
  3. PembuatanSurat Keterangan Elektronik Melalui Aplikasi Eraterang
  4. PermohonanSurat Izin Yang Sudah Ditandatangani Ketua Pengadilan Untuk Melaksanakan Penelitian Dan Riset
  5. PermohonanKeterangan Data Perkara Dan Turunan Putusan Perkara Yang Telah Berkekuatan Hukum Tetap
  6. PendaftaranSurat Kuasa Khusus
  7. PendaftaranSurat Kuasa Insidentil
  8. Pemberian Informasi Tanpa Keberatan
  9. Pemberian Informasi Dengankeberatan
  10. Penanganan Pengaduan Pendelegasian Dari Bawas
  11. Penanganan Pengaduan Inisiatif Sendiri

 

Petugas E-Court sesuai aturan yang berlaku, bertugas :

  1. Menerima pendaftaran perkara permohonan, gugatan, bantahan dan gugatan sederhana secara elektronik
  2. Membantu pembuatan akun pengguna lain.
  3. Pemeriksaan berkas perkara (inzage) bagi pembanding/ terbanding yang sejak awal tidak menyetujui sidang secara elektronik
  4. Menerima salinan cetak (hardcopy) dan salinan elektronik (softcopy) jawaban, replik, duplik, dan kesimpulan dari pihak yang tidak setuju persidangan secara elektronik sebelum jadwal sidang yang telah ditentukan dan menyerahkan kepada Panitera Pengganti
  5. Layanan-layanan lain yang berhubungan dengan E-Court e.

 

 Petugas Kesekretariatan (Sub Bagian Umum dan Keuangan) bertugas: 

  1. Menerima dan menyerahkan seluruh surat-surat yang ditujukan dan yang dikeluarkan Pengadilan Negeri.