Pengumuman Pendaftaran Calon Hakim Agung Republik Indonesia Periode II Tahun 2013
Berdasarkan surat Mahkamah Agung No.88/KMA/VI/2013 tanggal 28 Juni 2013 Komisi Yudisial Republik Indonesia mengundang warga negara terbaik untuk menjadi Hakim Agung Republik Indonesia untuk kamar Pidana, Perdata dan Tata Usaha Negara yang memenuhi persyaratan sebagai berikut:
 a. Hakim karier:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berijazah magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
- Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
- Berpengalaman paling sedikit 20 (dua puluh) tahun menjadi hakim, termasuk paling sedikit 3 (tiga) tahun menjadi hakim tinggi; dan
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara akibat melakukan pelanggaran kode etik dan pedoman perilaku hakim. Â
b. Nonkarier:
- Warga Negara Indonesia;
- Bertakwa kepada Tuhan Yang Maha Esa;
- Berijazah doktor dan magister di bidang hukum dengan dasar sarjana hukum atau sarjana lain yang mempunyai keahlian di bidang hukum;
- Berusia sekurang-kurangnya 45 (empat puluh lima) tahun;
- Mampu secara rohani dan jasmani untuk menjalankan tugas dan kewajiban;
- Berpengalaman dalam profesi hukum dan atau akademisi hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun;
- Tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih;
- Tidak pernah dijatuhi sanksi pelanggaran disiplin.
c. Pendaftar seleksi penerimaan calon hakim agung dapat mengikuti seleksi calon hakim agung kembali sepanjang tidak dilakukan dua kali berturut-turut.
Pendaftaran peserta seleksi calon Hakim Agung Republik Indonesia dibuka mulai tanggal 22 Juli s.d. 16 Agustus 2013. Permohonan pendaftaran dibuat di atas kertas bermaterai cukup dapat diajukan oleh Mahkamah Agung, Pemerintah, atau Masyarakat, ditujukan kepada Ketua Panitia Sekretariat TIM SELEKSI CALON HAKIM AGUNG REPUBLIK INDONESIA, dapat diantar langsung atau disampaikan melalui pos ke KOMISI YUDISIAL REPUBLIK INDONESIA, Jl. Kramat Raya No. 57, Jakarta Pusat 10450 Telp: (021) 3905876/77 Fax: (021) 31903661 - paling lambat tanggal 16 Agustus 2013 pukul 16.30 WIB (stempel pos), dengan melampirkan data-data sebagai berikut:
- Daftar riwayat hidup, termasuk riwayat pekerjaan dan pengalaman organisasi;
- Copy Kartu Tanda Penduduk (yang masih berlaku);
- Pasphoto terbaru sebanyak 3 (tiga) lembar ukuran 4x6 (dengan latar belakang warna merah);
- Copy ijazah beserta transkrip nilai yang telah dilegalisir oleh pejabat yang berwenang;
- Surat keterangan berpengalaman dalam bidang hukum paling sedikit 20 (dua puluh) tahun dari instansi yang bersangkutan;
- Surat keterangan sehat jasmani dan rohani dari dokter rumah sakit pemerintah;
- Daftar harta kekayaan dan sumber penghasilan calon serta penjelasannya (format LHKPN Form A dan Form B versi Komisi Pemberantasan Korupsi);
- Copy Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP);
- Surat keterangan dari pengadilan negeri setempat bahwa calon tidak pernah dijatuhi pidana penjara berdasarkan putusan pengadilan yang telah memperoleh kekuatan hukum tetap karena melakukan tindak pidana yang diancam dengan pidana penjara 5 (lima) tahun atau lebih, bagi calon Hakim Agung yang berasal dari non karier;
- Surat keterangan tidak pernah dijatuhi sanksi pemberhentian sementara bagi calon Hakim Agung yang berasal dari hakim karier, dan sanksi pelanggaran disiplin dari instansi/lembaga asal calon yang berasal dari non karier;
- Surat pernyataan tidak akan merangkap sebagai pejabat negara, advokat, notaris, pejabat pembuat akta tanah, pengusaha, karyawan badan usaha milik negara/daerah atau badan usaha milik swasta, pimpinan/pengurus partai politik atau organisasi massa yang merupakan underbouw partai politik, atau jabatan lainnya yang dapat menimbulkan benturan kepentingan, jika diterima menjadi Hakim Agung;
- Surat pernyataan kesediaan mengikuti proses seleksi calon Hakim Agung;
- Surat pernyataan kompetensi bidang hukum;
- Surat rekomendasi minimal dari 3 (tiga) orang yang mengetahui dengan baik kualitas dan kepribadian calon hakim Agung yang bersangkutan (diserahkan setelah lulus seleksi administrasi;
- Surat pernyataan tidak pernah mengikuti seleksi calon hakim agung dua kali secara berturut-turut yang dibuat oleh calon (pendaftar) diatas kertas bermeterai;
- Karya Profesi berupa :
- 2 (dua) Putusan Pengadilan Tinggi pada saat calon menjadi ketua atau anggota majelis dalam menangani perkara bagi calon hakim agung yang berasal dari hakim karir;
- Tuntutan jaksa, pembelaan advokat, hasil karya tulis dan atau publikasi ilmiah dari calon hakim agung yang berasal dari Non Karir.
- Untuk poin 16 a dan b diserahkan pada saat calon telah dinyatakan lulus seleksi administrasi. Â
Seleksi dilakukan secara bertahap, meliputi seleksi administratif; seleksi kelayakan (seleksi kualitas, seleksi kepribadian (integritas), kesehatan dan wawancara terbuka).
Â
Ketentuan lain-lain:
- Berkas permohonan pendaftaran calon Hakim Agung yang sudah dikirim ke Tim Seleksi Calon Hakim Agung Republik Indonesia tidak akan dikembalikan;
- Bagi calon yang lulus seleksi administrasi pada Seleksi Calon Hakim Agung Periode I (satu) Tahun 2013, tidak perlu memperbaharui persyaratan administrasi pada poin 4, 5, 7, 8, 9 dan 10, terkecuali yang telah habis masa berlakunya;
- Dalam proses seleksi peserta seleksi tidak dipungut biaya apapun;
- Hanya peserta seleksi yang memenuhi persyaratan administrasi akan dipanggil untuk mengikuti tahapan seleksi berikutnya;
- Peserta seleksi diminta untuk mengabaikan pihak-pihak yang menjanjikan dapat membantu keberhasilan/kelulusan dalam proses seleksi;
- Formulir-formulir surat keterangan dapat diakses melalui website Komisi Yudisial RI www.komisiyudisial.go.id