Prosedur Pelayanan
new.png akhlak1.png

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Kitab Undang - Udang Hukum Pidana

 KITAB UNDANG - UNDANG

 HUKUM PIDANA

Berdasarkan isinya, hukum dapat dibagi menjadi 2, yaitu hukum privat dan hukum publik (C.S.T Kansil).Hukum privat adalah hukum yg mengatur hubungan orang perorang, sedangkan hukum publik adalah hukum yg mengatur hubungan antara negara dengan warga negaranya. Hukum pidana merupakan bagian dari hukum publik. Hukum pidana terbagi menjadi dua bagian, yaitu hukum pidana materiil dan hukum pidana formil. Hukum pidana materiil mengatur tentang penentuan tindak pidana, pelaku tindak pidana, dan pidana (sanksi). Di Indonesia, pengaturan hukum pidana materiil diatur dalam kitab undang-undang hukum pidana (KUHP). Hukum pidana formil mengatur tentang pelaksanaan hukum pidana materiil. Di Indonesia, pengaturan hukum pidana formil telah disahkan dengan UU nomor 8 tahun 1981 tentang hukum acara pidana (KUHAP).

  

Pengadilan Negeri Lahat

 Jalan Kolonel Barlian Bandar Jaya

 Telp. 0731 – 321714, Kode pos 31414

 

 

 

Upaya Hukum Pidana Grasi

 

 UPAYA HUKUM

  PIDANA GRASI

PIDANA GRASI

Berdasarkan Undang-Undang Grasi, kecuali apabila terdakwa dibebaskan, maka dalam hal diputus pidana penjara lebih dari 2 tahun hakim wajib memberitahukan ter dakwa akan haknya untuk mengajukan permohonan grasi yang ditujukan kepada Presiden Republik Indonesia dengan melalui Pengadilan Negeri

 

Pengadilan Negeri Lahat

  Jalan Kolonel Barlian Bandar Jaya

  Telp. 0731 – 321714, Kode pos 31414

 

 

 

Upaya Hukum Pidana Peninjauan Kembali

 

UPAYA HUKUM

PIDANA PENINJAUAN KEMBALI
 

PIDANA PENINJAUAN KEMBALI

Terhadap putusan Pengadilan yang telah berkekuatan hukum tetap dan putusan berupa pemida naan, terpidana atau ahli warisnya dapat meng ajukan peninjauan kembali. Pengajuan dapat di kuasakan kepada penasehat hukum.

Permohonan peninjauan kembali diajukan ke pada Panitera Pengadilan yang telah memutus perkaranya dalam tingkat pertama, tanpa diba tasi tenggang waktu.

Ketua menunjuk Hakim yang tidak meme riksa perkara semula yang dimintakan penin jauan kembali itu untuk memeriksa dan memutusnya, berita acara pemeriksaan ditandatangani oleh Hakim, Penuntut Umum, Pemohon dan Panitera.

Bila permohonan ditujukan terhadap putusan pengadilan banding, maka tembusan berita acara serta berita acara pendapat dikirimkan ke penga dilan banding yang bersangkutan.

Permintaan peninjauan kembali tidak menang guhkan maupun menghentikan pelaksanaan dari putusan.

Permohonan peninjauan kembali yang terpi dananya berada di luar wilayah Pengadilan yang telah memutuskan dalam tingkat pertama:

Permohonan peninjauan kembali harus diajukan kepada Pengadilan yang memu tus dalam tingkat pertama (pasal 264 ayat (1) KUHAP).

Hakim dari Pengadilan yang memutus da lam tingkat pertama membuat penetapan untuk meminta bantuan pemerik saan kepada Pengadilan Negeri tempat pe mohon peninjauan kembali berada.

Berita Acara Persidangan dikirim ke Peng adilan yang telah meminta bantuan peme riksaan.

Berita Acara Pendapat dibuat oleh Peng adilan tingkat pertama yang telah memu tus pada tingkat pertama.

 

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

 

Pengadilan Negeri Lahat

Jalan Kolonel Barlian Bandar Jaya

Telp. 0731 – 321714, Kode pos 31414

 

Upaya Hukum Pidana Kasasi

 

UPAYA HUKUM

 PIDANA KASASI

 

PIDANA KASASI

Sebagaimana diketahui berdasarkan pasal 244 sampai dengan pasal 262 KUHAP, maka dikenal kasasi oleh pihak-pihak termasuk Jaksa/ Penun tut Umum dan kasasi demi kepentingan hukum oleh Jaksa Agung. Kasasi demi kepentingan hukum tidak membawa akibat hukum apa-apa bagi pihak yang bersangkutan.

Hendaknya diperhatikan tentang jangka waktu pengajuan permohonan kasasi dan memori kasasi:

Permohonan kasasi diajukan di Kepanite raan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama, selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah putusan Pengadilan Tinggi diberi tahukan.

Memori kasasi dan.kontra memori kasasi di ajukan di Kepaniteraan Pengadilan yang memutus perkara yang bersangkutan dalam tingkat pertama.

Pada waktu menerima permohonan kasasi dari orang yang bersangkutan baik permo honan kasasi itu diajukan secara tertulis maupun lisan, oleh Panitera harus dita nyakan kepada yang bersangkutan apakah alasan-alasannya sehingga ia mengajukan permohonan tersebut.

Untuk yang tidak pandai menulis alasan- alasan itu harus dicatat dan dibuat seba gai suatu memori kasasi sama halnya dengan cara membuat dan menyusun suatu gugatan lisan dalam perkara perdata.

Yang dapat mengajukan permohonan kasasi selain terpidana dan Jaksa/Penuntut Umum yang bersangkutan sebagai pihak, demi kepentingan hukum Jaksa Agung juga pihak ketiga yang dirugikan.

Alasan permohonan kasasi harus diajukan pada waktu menyampaikan permohonan atau selambat-lambatnya 14 (empat belas) hari setelah mengajukan permohonan ka sasi kepada Panitera tersebut. 

 

Panitera berkewajiban:

   1) mencatat permohonan kasasi dan di larang untuk menangguhkan penca tatannya.

  2) membuat akte permohonan kasasi, membuat akte penerimaan memori kasasi, membuat akte    tidak mengaju kan memori kasasi, membuat akte pe nerimaan kontra memori kasasi, membuat akte terlambat mengajukan per mohonan kasasi, membuat akte penca­butan permohonan kasasi, membuat akte pemberitahuan putusan Pengadilan Tinggi.

   3) membuat alasan-alasan kasasi bagi mereka termasuk mereka yang kurang memahami hukum.

   4) mendahulukan penyelesaian perkara kasasi dari pada perkara grasi.

 

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

 

Pengadilan Negeri Lahat

 Jalan Kolonel Barlian Bandar Jaya

 Telp. 0731 – 321714, Kode pos 31414

 

Upaya Hukum Pidana Banding

 

UPAYA HUKUM

PIDANA BANDING

PIDANA BANDING

Perihal acara peradilan banding dalam hukum pidana diatur dalam pasal 233 sampai dengan pasal 243 KUHAP.

Sehubungan dengan soal banding itu, apabila putusan Hakim tingkat pertama memuat perin tab "terdakwa ditahan atau membebaskan ter­dakwa dari tahanan". Perintah tersebut harus ditetapkan didalam putusan terakhir.

Majelis agar memperhatikan ketentuan-ketentu an yang termaktub dalam pasal 193 ayat 2a jo pasal 21 KUHAP dan pasal 193 ayat 2 (b) KUHAP.

Oleh sebab perintah terdakwa ditahan berarti se gera masuk tahanan, maka perintah ini hanya dapat dikeluarkan apabila terdakwa diajukan ke muka persidangan pengadilan karena perbuatan-perbuatan yang dimaksud dalam pasal 21 ayat 4 KUHAP.

Putusan Majelis tadi harus segera dilaksanakan oleh Jaksa setelah putusan Hakim diucapkan, tanpa menunggu turunnya putusan banding.

Demikian pula apabila terdakwa meminta ber pikir dalam tempo 7 (tujuh) hari, jangka waktu mana merupakan jangka waktu untuk meng ajukan banding.

Apabila Penuntut Umum atau terdakwa/Pena sehat Hukum mengajukan bandingnya melam paui tenggang waktu 7 (tujuh) hari, maka Pani tera membuat keterangan yang menyatakan keterlambatan permintaan banding yang ditanda tangani Panitera dan diketahui Ketua, sehingga berkas perkara permintaan banding tidak diki rimkan ke Pengadilan Tinggi.

 

Sumber: Mahkamah Agung, Pedoman Pelaksanaan Tugas dan Administrasi Pengadilan (Buku II), Cet. II, 1997.

 

Pengadilan Negeri Lahat

Jalan Kolonel Barlian Bandar Jaya

Telp. 0731 – 321714, Kode pos 31414