Tata Cara Pengaduan
new.png akhlak1.png

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Tata Cara Pengaduan

Tata Cara Pengaduan
 

MEKANISME PENGADUAN DUGAAN PELANGGARAN

YANG DILAKUKAN OLEH HAKIM DAN PEGAWAI

 

1.        Sumber Pengaduan

a)         Dari masyarakat

·           Para pencari keadilan

·           Pengacara

·           Lembaga bantuan hukum

·           Lembaga swadaya masyarakat

·           Dewan perwakilan rakyat

·           Sekretariat kepresidenan dan wakil presiden

·           Kantor menteri pendayagunaan aparatur negara

·           Komisi pemberantasan korupsi

·           Komisi hukum nasional;

·           Komisi ombudsman nasional

·           Komisi yudisial

·           Dan lain-lain.

b)        Pengaduan dari internal lembaga pengadilan.

            Pengaduan ini ditujukan terhadap aparat lembaga peradilan, yang diajukan oleh warga lembaga peradilan

            sendiri (termasuk keluarganya).

c)         Laporan kedinasan.

             Laporan kedinasan ini merupakan laporan resmi dari pimpinan lembaga peradilan mengenai aparat

            pengadilan yang dipimpinnya.

d)        Informasi dari :

·           Instansi lain

·           Media Massa

·           Isu yang berkembang

 2.        Pengaduan ditujukan kepada lembaga peradilan

 3.        Proses penanganan pengaduan

a)         Pencatatan

b)        Penelaahan

c)         Penyaluran

d)        Pembentukan Tim Pemeriksa

e)         Survey pendahuluan

f)         Menyusun rencana pemeriksaan

g)        Pelaksanaan pemeriksaan

 

TAHAP PEMERIKSAAN ATAS PENGADUAN

 

Pelaksanaan pemeriksaan dilaksanakan dengan urutan sebagai berikut :

1.        Memeriksa pengadu, meliputi :

·           Indentitas pengadu

·           Relepansi kepentingan pengadu

·           Penjelasan lengkap tentang hal yang diadukannya

·           Bukti-bukti yang dimiliki pengadu

 2.        Memeriksa pihak-pihak yang terkait.

            Pihak lain yang dapat diajukan oleh pengadu untuk menguatkan dalil-dalilnya, maupun atas inisiatif tim 

            memeriksa untuk kepentingan melakukan klarifikasi maupun konfirmasi mengenai pengaduan tersebut.

 3.        Memeriksa pihak yang diadukan, meliputi :

·           Identitas

·           Riwayat hidup dan riwayat pekerjaan secara singkat

·           Klarifikasi atas hal yang dilaporkan

 4.        Memeriksa pihak lain yang diajukan oleh pihak yang diadukan, yaitu pihak yang dapat menguatkan dalil-

            dalilnya.

 5.        Memeriksa surat-surat dan dokumen dengan teliti dan seksama, dibuat foto kopinya dan dilegalisir.

 6.        Mengkonfrontir antara pengadu dengan pihak yang diadukan, atau pihak lainnya (apabila diperlukan).

 7.        Melakukan pemeriksaan lapangan (bila diperlukan).