Layanan Pos Bakum
new.png akhlak1.png

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

Layanan Pos Bakum

 
 

LAYANAN POSBAKUM

PENGADILAN NEGERI LAHAT

 

Pengadilan Negeri Lahat memberikan layanan bantuan hukum bebas biaya (gratis) melau Pos Bantuan Hukum (Posbakum) kepada masyarakat luas pencari keadilan.

 

 LAYANAN POSBAKUM MELIPUTI :

1.       Konsultasi hukum.

2.       Penyediaan Advokat (penasehat hukum) untuk kasus pidana dan perdata.

3.       Pembebasan biaya perkara untuk kasus pidana maupun perdata.

4.       Sidang keliling.

 

Informasi lebih lanjut dapat diperoleh melalui meja informasi, leafler dan langsung mendatangi ruangan Posbakum di Pengadilan Negeri Lahat.

 

Peraturan Pedoman Pos Bantuan Hukum :

  1. Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Pemberian Bantuan Hukum.
  2. Keputusan Direktur Jenderal Badan Peradilan Umum No 1/DJU/OT.01.03/I/2012 tanggal 26 Januari 2012 tentang Petunjuk Pelaksanaan Surat Edaran Mahkamah Agung RI No. 10 Tahun 2010 tentang Pedoman Bantuan Hukum Lampiran A Perkara Perdata, Pos Bantuan Hukum dan Zitting Plaats

 

 

Â