Mediasi Berhasil Perkara Perdata No 12/Pdt.G/2024/PN Lht
Pada hari ini di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Lahat telah berhasil dilakukan mediasi perkara perdata No. 12/Pdt.G/2024/PN Lht yang dimana dihadiri oleh Dewan Pimpinan Pusat Lembaga Penggiat Penegakan Keselamatan Ketenagalistrikan Konsumen Indonesia (DPP LPPK3I) sebagai Pihak Penggugat dan Pihak Tergugat yakni Pimpinan PT. Perusahaan Listrik Negara (Persero) dan Pimpinan PT. Sawit Mas Sejahtera. Adapun kegiatan mediasi ini dipimpin oleh Bapak Ahmad Ishak Kurniawan, S.H. selaku Hakim menjadi Mediator dan Bapak Mahmud, S.H. selaku Panitera Pengganti. Para pihak sepakat mengakhiri sengketa diantara mereka sebagaimana yang termuat dalam kesepakatan perdamaian bertanggal 27 Agustus 2024 yang dimana Obyek Sengketa dalam perkara ini ialah Perbuatan Melawan Hukum sebagaimana Perlindungan Konsumen. #berakhlak #banggamelayanibangsa #pnlahatpakam #pengadilantinggipalembang #ditjenbadilum #mahkamahagungri |