KUNJUNGAN DAN PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI PALEMBANG DI PENGADILAN NEGERI LAHAT
new.png akhlak1.png

Berita Pengadilan

Berita Pengadilan

Berisikan Menu Tentang Semua Berita Yang Terjadi Pada Pengadilan Tinggi Palembang Termasuk Juga Kumpulan Galeri Foto Kegiatan atau Kejadian di Pengadilan Tinggi Palembang

Survei

Standar Pelayanan

E-Court

Direktori Putusan

Info Perkara

Laporan Tahunan

KUNJUNGAN DAN PEMBINAAN KETUA PENGADILAN TINGGI PALEMBANG DI PENGADILAN NEGERI LAHAT

 

 Senin, tanggal 08 Oktober 2014 pada pukul 14.00 WIB Ketua Pengadilan Tinggi Palembang beserta rombongan melakukan kunjungan kerja ke Pengadilan Negeri Lahat dalam rangka pembinaan serta silaturahmi Dharmayukti Karini Korcab dengan Ibu Ketua Dharmayukti Karini Propinsi Sumatera Selatan.Dalam kunjungan tersebut Ketua Pengadilan Tinggi Palembang melakukan tatap muka dengan seluruh jajaran Pengadilan Negeri Lahat, dan dilanjutkan dengan acara pengarahan sekaligus pembinaan terhadap seluruh jajaran Pengadilan Negeri Lahat.

 

 

 

Dalam pengarahannya, bapak Ketua Pengadilan Tinggi Palembang menyampaikan hal-hal sebagai berikut :

  1. Data Kepegawaian agar dilakukan dengan sistem SIMPEG (Sistem Infomasi Kepegawaian).
  2. Pengisian KOMDANAS dan laporan keuangan setiap bulan jangan terlambat.
  3. Pengusulan Satya Lencana bagi pegawai yang masa kerjanya 10 sampai dengan 15 tahun.
  4. Berkas perkara pidana yang diajukan permohonan banding kepada Pengadilan Tinggi Palembang yang terdakwanya di tahan agar sesegera mungkin dikirimkan laporannya melalui faksimile, terkait peralihan penahanannya, apabila faksimile di PT mengalami gangguan agar segera menghubungi PANMUD PIDANA Pengadilan Tinggi.
  5. Sesuai dengan instruksi Ketua Mahkamah Agung R.I. melalui Teleconference dengan Ketua Pengadilan Tinggi Medan, Ketua Pengadilan Tinggi Palembang dan Ketua Pengadilan Tinggi Jayapura, bahwa untuk mewujudkan peradilan yang agung antara lain adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat dalam keterbukaan informasi perkara melalui CTS/SIPP (Sistem Informasi Penelusuran Perkara), sesuai hal tersebut maka diharapkan agar pengisian CTS dengan benar dan tepat waktu sesuai degan keadaan perkara, dan migrasi CTS versi 2 Ke CTS versi 3.
  6. Pendelegasian panggilan sidang perkara perdata di luar wilayah Pengadilan Negeri setempat agar memberikan surat tembusan ke Pengadilan Tinggi.
  7. Semua permohonan Eksekusi harus ditanggapi dengan segera, karena sebagai penyelesaian akhir dari para pihak yang berpekara.
  8. Untuk berkas perkara yang sudah di atas 30 tahun agar diserahkan ke ARSIP daerah.
  9. Format putusan sesuai dengan tamplate putusan berdasarkan keputusan Ketua Mahkamah Agung Nomor : 44/KMA/SK/III/2014 tentang PEMBERLAKUAN TEMPLATE PUTUSAN DAN STANDAR PENOMORAN PERKARA PERADILAN UMUM.

  Selain itu, diharapkan seluruh pegawai dapat lebih bekerjasama dan saling berkomunikasi satu dengan lainnya serta bekerja secara professional dan menunjukkan dedikasi yang tinggi, menciptakan suasana kerja yang nyaman dan menanamkan rasa kebersamaan, serta mensyukuri segala apa yang sudah kita dapat.