MEDIASI BERHASIL PERKARA NO. 5/Pdt.G/2024/ PN Lht
Senin, 8 Juli 2024
Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Lahat telah dilaksanakan Penanda tanganan Kesepakatan Perdamaian antara Yayasan Lembaga Konsumen Indonesia (YLKI) Lahat Raya sebagai Penggugat, PT. Bank Pembangunan Daerah Sumatera Selatan dan Bangka Belitung dan Bupati Lahat sebagai Tergugat yang kegiatan Mediasi ini dipimpin dan disaksikan oleh Hakim Mediator Ibu Diaz Nurima Sawitri, S.H., M.H. dan Ibu Mirawati, S.Kom., S.H., M.M. selaku Panitera Pengganti.
Dalam hal ini, para pihak sepakat mengakhiri sengketa diantara mereka sebagaimana yang termuat dalam kesepakatan perdamaian bertanggal 8 Juli 2024 yang dimana Obyek Sengketa dalam perkara ini ialah Perbuatan Melawan Hukum.
|