Mediasi Berhasil Perkara Perdata No. 11/Pdt.G/2024/PN Lht
Rabu, 12 Juni 2024 Bertempat di Ruang Mediasi Pengadilan Negeri Lahat telah dilaksanakan Penanda tanganan Kesepakatan Perdamaian antara Sdr. Winarno Bin Jamaludin sebagai Penggugat, Sdri.Budaya Binti Jamaludin sebagai Tergugat, dan Sdri. Hilen Palensia Binti Nang Sari sebagai Pihak Turut Tergugat yang kegiatan Mediasi ini dipimpin dan disaksikan oleh Hakim Mediator Bapak M. Chozin Abu Sait, S.H. dan Bapak M. Budi Kurniawan, S.H., M.H. selaku Panitera Pengganti. Dalam hal ini, para pihak sepakat mengakhiri sengketa diantara mereka sebagaimana yang termuat dalam kesepakatan perdamaian bertanggal 12 Juni 2024 yang dimana Obyek Sengketa dalam perkara ini berupa rumah dan tanah. #berakhlak #banggamelayanibangsa #pnlahatpakam #pengadilantinggipalembang #ditjenbadilum #mahkamahagungri |