Pemeriksaan Setempat Perkara Perdata
Ketua Pengadilan Negeri Lahat Bapak Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, S.H., M.H. bersama 2 (dua) hakim Bapak M. Chozin Abu Sait, S.H., dan Ibu Chrisinta Dewi Destiana, S.H., Panitera Pengganti Bapak Yuliansyah, S.H. dan Bapak Agus Ali Tuyono selaku Jurusita Pengganti melakukan Pemeriksaan Setempat Perkara No. 9/Pdt.G/2022/PN Lht yang bertempat di Dataran Padang Simpou, Desa Telatang Kecamatan Merapi barat Kabupaten Lahat. |