Konstatering eksekusi Putusan Perdata, Kab. empat Lawang
Pengadilan Negeri Lahat melaksanakan kegiatan Konstatering Eksekusi Putusan Perdata perkara Nomor: 09/PDT.G/2009/PN.Lt., jo Perkara Nomor: 43/PDT/2010/PT PLG jo Perkara Nomor: 551 K/Pdt/2011 jo Perkara Nomor: 112 PK/Pdt/2014 pada Desa Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang. Tim dari Pengadilan Negeri Lahat yang terdiri dari Ketua Pengadilan Negeri Lahat Bapak Renaldo Meiji Hasoloan Tobing, S.H., M.H., Panitera, Jurusita Pengganti beserta Staf Kepaniteraan. Adapun objek eksekusi terletak di jalan Lintas Sumatera Desa Tanjung Kupang, Kecamatan Tebing Tinggi, Kabupaten Empat Lawang (dahulu Kabupaten Lahat). Dengan adanya kerjasama pihak perkara yang baik sehingga Kegiatan Konstatering tersebut berjalan dengan lancar tanpa hambatan.
|